5 Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Menjadi warga negara Indonesia atau WNI merupakan sebuah kebanggaan tersendiri bagi kita. Apa saja sih syarat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia itu?. Dalam penjelasan umum UU No. 62/1958, setidaknya ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonan, pemohonan, pewarganegaraan, perkawinan, turut ayah dan ibu serta pernyataan.
UU tersebut menyatakan bahwa untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut:
a. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran, yaitu dengan Akta Kelahiran.
b. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan yaitu Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing dari Peraturan Pemerintah No. 67/1958 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kehakiman No.JB.23/2/25, butir 6 tanggal 5 Januari 1959.
c. Surat Bukti Kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan, yaitu Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
d. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pewarganegaraan yaitu Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.
e. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yan memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan yaitu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentang memperoleh/kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan.
Itulah tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia yang berlaku saat ini.