Pengertian Syirkah : Jenis, Dalil, Rukun dan Syarat
Pengertian Syirkah – Pada artikel ini akan membahas mengenai Pengertian, Jenis, Dalil rukun dan syarat syrikah, perbedaan syirkah dan mudharabah secara lengkap.
Pengertian Syirkah
Daftar isi
Kata Syirkah didalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya, (An-Nabhani).
Jadi, Syirkah merupakan suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan.
Jenis-Jenis Syirkah
1. Syirkah ‘Inan
Syirkah ‘Inan, adalah suatu bentuk ikatan yang berupa kesepakatan kerja sama antara dua orang ataupun lebih dalam kerja dan modal, baik dijalankan secara bersama-sama ataupun dengan menunjuk salah satu peserta syirkah untuk menjalankannya.
Dengan demikian, maka komponen penyusun syirkah ‘inan ini adalah eksistensi 1) dua pihak yang bertransaksi, 2) objek transaksi (al-ma’qud ‘alaih) yang meliputi modal dan juga jenis usaha dan 3) perjanjian (syarat) pembagian keuntungan ataupun kerugian usaha, dan 4) orang yang menjalankan (‘amil) dan ketentuan upahnya.
2. Syirkah ‘Abdan
Syrikah abdan merupakan kerjasama usaha antar para pihak yang menyertertakan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (maal). Kontribusi kerja yang dimasukkan dapat berupa kerja fisik, dan juga kerja pikiran. Tidak ada syarat kesamaan profesi pada praktek syirkah abdan. Sehingga memungkinkan kerjasama syirkah abdan antara pihak yang menyumbang kerja pikirannya dan satu pihak lagi kerja fisiknya.
Syirkah abdan memiliki rukun sebagai berikut:
- Keberadaan dua orang atau lebih yang berakad.
- Jenis Usaha dan pembagian kerja.
- Kesepakatan pembagian keuntungan dan kerugian dari hasil kerja sama tsb.
Gambaran fenomena sosial dari syirkah abdan ini adalah:
- Perserikatan antara insinyur, tukang keramik, toko keramik, makelar pasir dan makelar tanah.
- Perserikatan antara pedagang pasar, kuli angkut dan tengkulak.
- Perserikatan antara kuli kapal dan anak buah kapal.
3. Syirkah Wujuh
Syirkah wujuh merupakan kerjasama usaha antara dua belah pihak atau lebih yang masing-masing pihak memberikan kontribusi kerja (amal). Disebut syirkah wujuh karena para pihak yang akan melakukan syirkah ini memiliki reputasi baik dan juga keahlian dalam berbisnis.
Para pihak ini membeli barang dengan cara pembayaran kredit/tunda kepada pemilik barang, kemudian menjual kembali secara tunai. Mereka dapat melakukan hal tersebut, karena mempunyai reputasi baik sehingga mereka dipercaya baik oleh pemilik barang tersebut, maupun masyakat ataupun calon pembeli. Terkadang para pihak itu juga memperoleh 100% modal dari shahibul maal.
Syirkah wujuh mempunyai rukun sebagai berikut:
- Adanya produsen atau selaku yang memiliki modal
- Adanya dua orang atau bisa juga lebih pelaku syirkah selaku mudlarib dan sekaligus ‘amil
- Adanya profesi keahlian yang sama, ataupun ketokohan dan kaliber yang sama
- Adanya job description (uraian tugas) yang jelas antar kedua belah pihak usaha
- Adanya pembagian keuntungan yang jelas di antara kedua belah pihak
- Shighat syirkah
4. Syirkah Mufawadhah
Syirkah Mufawadhah merupakan kerja sama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan juga berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama.
Misalnya A adalah pemodal, berkonstribusi modal pada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya juga sepakat, bahwa masing-masing akan berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dalil Syirkah
- Dalil ayat Al-Qur’an
Firman Allah SWT. didalam surat Al-Maidah ayat 2:
Ayat itu menjelaskan: perbuatan dan sikap hidup dapat membawa kebajikan pada (individu) maupun kelompok masyarakat yang digolongkan pada perbuatan-perbuatan baik dan juga taqwa dengan syarat perbuatan yang dilandasi dengan niat yang tulus maupun ikhlas. Tolong menolong (syirkah al-ta’awun) merupakan suatu bentuk perkongsian, dan harapan bahwa semua pribadi muslim merupakan sosok yang bisa bekerja sama dengan muslim lainnya.
Firman Allah SWT di dalam surat al-Anfal ayat 41:
Kata ghanimah artinya rampasan perang yang didapat dari para kaum muslimin dan menjadikan harta syirkah dengan cara pembagian yang seadil-adilnya menurut ketentuan ataupun syari’at Islam dengan cara memperhatikan jenis dan usaha yang akan dikembangkan.
- Dalil di Sunnah
Pelaksanaan didalam Islam juga di dasari kepada hadist Qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah S.A.W bersabda:
Sayid Sabiq menjelaskan: Allah SWT akan memberikan berkah atas harta perkumpulan dan memelihara keduanya (mitra kerja) selama mereka menjaga hubungan baik dan juga tidak saling mengkhianati. Apabila salah seorang berlaku kecurang niscaya Allah SWT akan mencabut berkah dari harta-hartanya.
Juga dalam hadits lain Rasulullah SAW berbunyi:
Berdasarkan hadist tsb dapat disimpulkan bahwa perkongsian menurut hukum Islam bukan hanya sekedar diperbolehkan, akan tetapi lebih dari itu, disukai selama dalam perkongsian itu tidak ada tipu menipu.
- Dalil-dalil Ijma’
Ulama sepakat bahwa syirkah boleh hukumnya menurut syari’at, sekalipun mereka berbeda-beda pendapat tentang jenis-jenis syirkah dan keabsahan masing-masing. Syirkah-pun saling berbeda menurut persepsi mereka. Ada yang kita lihat sejak masa Rasulullah SAW, orang-orang mukmin selalu berserikat didalam perniagaan.
Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun Syirkah
Secara garis besar, ada tiga rukun syirkah:
1) Kedua belah pihak yang akan berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang akan melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) dan melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan ataupun modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola didalam syirkah harus halal dan diperbolehkan didalam agama dan pengelolaannya juga dapat diwakilkan.
3) Akad atau bisa disebut juga dengan istilah shigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas yang berupa pengelolaan.
Syarat Syirkah
Syarat Syirkah terbagi menjadi tiga yaitu:
1) Syarat lafadz, Kalimat akad hendaklah mengandung arti izin untuk menjalankan barang perserikatan. Misalnya, salah satu pihak diantara keduanya berkata: “kita berserikat untuk barang yang ini, dan saya izinkan kau menjalankannya dengan jalan jual beli dan lain-lain” jawab pihak lainnya, “ saya seperti yang engkau katakan tersebut”.
2) Syarat untuk menjadi anggota perserikatan adalah: Berakal, Baligh dan Merdeka.
3) Syarat dari modal perkongsian:
- Modal hendaknya berupa uang ( emas atau perak) ataupun barang yang dapat ditimbang atau ditakar. Contohnya: beras, gula dll.
- Kedua barang itu hendaknya dicampurkan sebelum akad sehingga kedua barang tidak bisa dibedakan lagi.
Perbedaan Syirkah dan Mudharabah
Perbedaan Syirkah dan Mudharabah adalah:
- Di dalam syirkah semua harus memiliki kontribusi yang sama di dalam usaha, sedangkan di dalam mudharabah terdapat pemilik modal dan pengelola modal saja.
- Modal di dalam syirkah berwujud barang/ benda, sedangkan di dalam mudharabah diharuskan berupa uang.
- Kerugian di dalam syirkah ditanggung bersama, sedangkan dalam mudharabah kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Demikianlah artikel mengenai Pengertian Syirkah. Semoga artikel diatas bisa membantu dan bermanfaat bagi sobat semua. Terimakasih kunjungannya, sampai jumpa lagi dalam artikel-artikel lainnya.