Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAM Adalah

HAM Adalah – Halo sobat rumpunnews.com penulis akan membagikan kembali sebuah artikel mengenai tentang Hak Asasi Manusia yang meliputi Pengertian HAM Secara Umum, Pengertian HAM Menurut Para Ahli, Tujuan HAM, Macam-Macam Hak Asasi Manusia, Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia, Undang-Undang Tentang HAM dan juga ada Organisasi Hak Asasi Manusia Dari Berbagai Penjuru Dunia, untuk itu sobat mari kita simak artikel berikut.


HAM Adalah
HAM Adalah


Pengertian HAM Secara Umum



Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak dari lahir dan tidak dapat untuk diganggu gugat. Menjunjung hak asasi dengan tidak membeda-bedakan golongan, keturunan, status, jabatan dan lain sebgaai nya.


Pengertian HAM Menurut Para Ahli


Berikut definisi Hak Asasi Manusia berdasarkan pendapat dari beberapa ahli antara lain akan diterangkan sebagai berikut.




  • Menurut Jhon Locke


    Hak asasi manusia merupakan hak yang langsung Tuhan berikan kepada manusia sebagai bentuk hak secara kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuatan dari dunia ini yang dapat mencabutnya. HAM mempunyai sifat yang mendasar serta suci.



  • Menurut Jan Materson


    Jan Materson ialah anggota dari komisi HAM pada PBB. Menurut beliau HAM ialah hak-hak yang ada di setiap manusia tanpanya maka manusia mustahil hidup sebagai seorang manusia.



  • Menurut Miriam Budiarjo


    HAM adalah hak merupakan kepemilikan setiap orang dari lahir di dunia. Hak ini bersifat universal, karena hak yang dimiliki tanpa adanya sebuah perbedaan. Seperti  ras, budaya, suku, kelamin, dan juga agama.



  • Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto


    HAM ialah sebuah hak yang sifatnya mendasar. Hak yang telah dimiliki manusia sesuai sebagai kodratnya yang  dasarnya tidak dapat dipisahkan sehingga sifat HAM adalah suci.



Tujuan HAM


Berikut merupakan tujuan dari adanya HAM, antara lain sebagai berikut ini.



  • Melindungi individu dari kekerasan dan sewenang-wenang

  • Mengembangkan kepada rasa saling menghargai sesama manusia

  • Mendorong untuk tindakan dimana dilandasi sebuah kesadaran serta tanggungjawab untuk dapat menjamin bahwa hak-hak orang lain itu tidak untuk dilanggar


Macam-Macam Hak Asasi Manusia


Berikut merupakan macam macam jenis dari Hak Asasi Manusia, antara lain.




  1. Hak Asasi Pribadi




Hak ini adalah sebuah hak yang berhubungan dengan sebuah kehidupan pribadi seluruh orang. Contoh dari suatu personal human rights adalah kebebasan untuk dapat menyampaikan pendapat, serta  kebebasan untuk bepergian, berpindah ke tempat lain, bergerak dan lain sebagainya.




  1. Hak Asasi Politik




Hak asasi di dalam kehidupan politik, contohnya adalah dengan hak untuk dipilih serta memilih, hak di dalam keikutsertaan sebuah kegiatan pemerintahan dan hak dalam untuk membuat petisi serta lain sebagainya.




  1. Hak Asasi Ekonomi




Hak yang menyangkut hak individu di dalam hal perekonomian. Contoh dari hak property rights yaitu kebebasan di dalam hal jual-beli, seperti perjanjian kontrak, memiliki sesuatu, penyelenggaraan sewa-menyewa dan mempunyai pekerjaan yang pantas.




  1. Hak Asasi Peradilan




Hak untuk memperoleh sebuah perlakuan sama di dalam tata cara pengadilan. Contoh seperti hak untuk mendapatkan sebuah pembelaan hukum, hak untuk bisa mendapatkan sebuah perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penggeledahan, penangkapan dan juga penyelidikan di depan umum.




  1. Hak Asasi Sosial Budaya




Hak yang terkait di dalam kehidupan masyarakat . Contoh adalah sebagai berikut hak untuk dapat memilih,  menentukan, dan juga melakukan pendidikan  hak untuk mendapatkan semua pengajaran untuk mendapatkan budaya ketentuan bakat dan minat.




  1. Hak Asasi Hukum




Hak untuk mendapatkan kepercayaan kependudukan yang sama di dalam hukum dan juga pemerintahan. Contoh adalah dengan mendapatkan perlakuan yang sama di dalam bidang hukum serta pemerintahan untuk menjadi pegawai sipil, pelayanan hukum dan perlindungan.


Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia


Contoh kasus dari pelanggaran HAM di Indonesia adalah sebuah peristiwa pembantaian di Rawagede pada tahun 1945, ada juga tragedi darri pembantaian masal PKI tahun 1965-1966, serta peristiwa tanjung priok pada tahun 1984, peristiwa santa cruz yang terjadi pada tahun 1991 dan masih banyak lagi lainnya.


Undang-Undang Tentang HAM


Adapun beberapa undang undang yang mengandung nilai tentang Hak Asasi Manusia, antara lain.




  1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup




Pasal 28 A mengatur mengenai tentang semua orang berhak untuk mempertahankan hidup serta kehidupannya.




  1. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga




Pasal 28 A ayat 1 setiap individu berhak untuk membangun sebuah keluarga serta untuk melanjutkan keturunan melalui sebuah perkawinan yang sah. Sedangkan pasal 28 A ayat 2 semua anak berhak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang dan juga berhak atas setiap pembelaan berasal dari kekerasan serta diskriminasi.




  1. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan




Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang upaya mengembangkan diri lewat sebuah pemenuhan dalam bentuk keperluan dasar, berhak untuk mereka mendapat pendidikan, dan juga untuk mendapatkan berbagai fungsi yang berasal dari ilmu-ilmu serta kemajuan teknologi, seni budaya, ddan emi untuk menambah mutu sebuah kehidupan serta kesejahteraan.


Untuk pasal 28 C ayat 2 membahas tentang memajukan individu untuk memperjuangkan sebuah hak secara kolektif untuk malanjutkan pembangunan masyarakat, bangsa serta negara.




  1. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama




Pasal 28 D ayat 1 mengenai tentang seluruh orang yang berhak atas pengakuan, perlindungan, jaminan, dan juga kepastian hukum, yang adil di depan hadapan hukum. Sedangkan pada pasal 28 D ayat 2 berhak atas bentuk kebebasan bekerja serta untuk mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil, layak di dalam jalinan kerja.


Pasal 28 D ayat 3 ini berisi setiap warga negara yang berhak mendapatkan kesempatan serupa di dalam pemerintahan.  Untuk sebuah ayat 4 berisi tentang berhak manusia atas status kewarganegaraan.




  1. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama




Pasal 28 E ayat 1 setiap individu mempunyai kebebasan memeluk agama dan juga beribadat menurut agama , memilih sistem pendidikan dan pengajaran yang akan ditempuh , pekerjaan yang dijalankan,  tempat tinggal, dan juga pergi dari negara.




  1. Pasal 28 F Mengatur Tentang Komunikasi Dan Informasi




Setiap individu berhak untuk berkomunikasi dan mengeluarkan pendapat seperti informasi untuk dapat mengembangkan diri dan juga lingkungan sosial. Begitu juga dengan mencari, menyimpan, mengolah, mempunyai, dan memberikan berbagai informasi dengan mereka memanfaatkan semua teknologi yang telah tersedia.




  1. Pasal 28 G Mengatur Tentang Kesejahteraan Dan Jaminan Sosial




Pada pasal 28 G yang akan mengatur tentang sebuah kesejahteraan dan juga jaminan sosial terbagi menjadi beberapa bagian pasal:



  • Ayat 1. Untuk Ayat 1 mengatur mengenai tentang setiap orang yang berhak hidup sejahtera, mempunyai tempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan yang tepat serta berhak untuk mendapatkan pelayanan berupa kesehatan.

  • Ayat 2. Untuk Ayat 2 mengatur tentang hal untuk mendapatkan kemudahan serta perlakuan tertentu untuk mereka mendapatkan kesempatan dam fungsi yang sama maksudnya adil.

  • Ayat 3. Untuk Ayat 3 mengatur tentang individu berhak atas sebuah jaminan sosial untuk mereka dapat mengembangkan diri sebagai manusia bermartabat.

  • Ayat 4.  Untuk Ayat 4 mengatur tentang sebuah hak milik privat juga hak milik selanjutnya yang tidak boleh diambil alih dengan cara wewenang oleh pihak manapun.


Organisasi Hak Asasi Manusia Dari Berbagai Penjuru Dunia


Contoh organisasi yang juga ada di berbagai belahan penjuru dunia diantaranya adalah The Insitute For Migrant Rights, ARTICLE 19, Amnesty Internasional, Justice For The world, Olimpic Watch : Hak Asasi Manusia Di Tiongkok Dan Bejing 2008, dan lain-lain.


Demikian artikel mengenai tentang Hak Asasi Manusia pada kesempatan ini, nantikan kembali artikel berikutnya. Sekian dan terima kasih.


Baca Juga :